a)
PT (Perserooan Terbatas) adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha bersaama yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
b)
CV (Commanditare Vemootschoop) adalah suatu
perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter), dan diatus dalam
KUHD.
c)
Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang
atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama, dengan tujuan
untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.
d)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan
usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaaan negara yang dipisahkan
(berdasarkan UUD Republik Indonesia no.19 tahun 2003).
e)
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah
perusahaaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah (perda) yang aktifitasnya
memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan
kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
f)
Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu
gabungan atau asosiasi (1) dari dua individu atau lebih untuk memiliki atau menyelenggarakan
suatu usaha. (2) secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan
artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu
perusahaan tertentu.
g)
Perseroan/perkumpulan kongsi adalah badan hukum
yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjuangan, mengadakan
utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.
h)
Koperasi adalah melakukan pekerjaan secara
bersama (bergotong royong) secara istilah, pengertian koperasi adalah badan
usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
i)
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang.
j)
Lembaga adalah instrumen yang mengatur hubungan
antar individu. Lembaga juga berarti seperangkat yang mengatur masyarakat yang
telah mendefinisikan bentuk aktivitas yang dapat dilakukan oleh pihak lainnya,
hak istimewa yang telah diberikan serta tanggung jawab yang harus dilakukan.
k)
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia,
orang pribadi yang berada di indonesa tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar