Selasa, 09 Agustus 2016

Bahasa Inggris


KEWIRAUSAHAAN (Pengertian PT,CV,Firma,BUMN atau BUMD dan Persekutuan)

a)      PT (Perserooan Terbatas) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersaama yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

b)      CV (Commanditare Vemootschoop) adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter), dan diatus dalam KUHD.

c)       Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama, dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.

d)      BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaaan negara yang dipisahkan (berdasarkan UUD Republik Indonesia no.19 tahun 2003).

e)      BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah perusahaaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah (perda) yang aktifitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.

f)       Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi (1) dari dua individu atau lebih untuk memiliki atau menyelenggarakan suatu usaha. (2) secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu.

g)      Perseroan/perkumpulan kongsi adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjuangan, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.

h)      Koperasi adalah melakukan pekerjaan secara bersama (bergotong royong) secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

i)        Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

j)        Lembaga adalah instrumen yang mengatur hubungan antar individu. Lembaga juga berarti seperangkat yang mengatur masyarakat yang telah mendefinisikan bentuk aktivitas yang dapat dilakukan oleh pihak lainnya, hak istimewa yang telah diberikan serta tanggung jawab yang harus dilakukan.


k)      Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia, orang pribadi yang berada di indonesa tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.